Home

Sekapur Sirih

Ketentraman dan kertertiban umum pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan ini maka salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dalam pasal 148 ayat (1) Undang-undang ...

Baca Selengkapnya »

Pengumuman

Berita

Visi, Misi dan Fungsi Sat.Pol PP Prov. Bali

Denpasar, 22 Oktober 2010   No       : 001/X/PG2/asslab/2010 Lamp : - Hal      : Pengaj...

Baca Selengkapnya »