Rabu, 10 Juni 2015
Tugas PPNS Daerah melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan berkoordinasi dengan penyidik POLRI :
- Menerima laporan atau pengaduan ttg adanya indak pidana atas pelanggaran Perda.
- melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian.
- Menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
- Melakukan penyitaan benda atau surat.
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
- Memangil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau saksi.
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan dgn pemeriksaan perkara.
- mengadakan penghentian penyidikan setelah ada petunjuk dari penyidik.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.