Informasi
Latar Belakang
Latar Belakang dan Sejarah
Latar Belakang
Setelah berlakunya Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah maka :
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja.
- Bahwa Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan masih dalam Proses di Depdagri untuk PP yang baru.
- Pada PP No. 8 tahun 2003 juga disebutkan pada pasal 7 untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota pasal 11 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sejarah
Sekelumit perkembangan Polisi Pamong Praja sebelum berlakunya Undang – undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah. Pembentukan Polisi Pamong Praja tidak terlepas dari tuntutan – tuntutan, situasi dan kondisi pada permulaan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, pada waktu itu Polisi Pamong Praja tidak dibentuk secara serentak, melainkan bertahap dimana Polisi pamong Praja tenaga telah beberapa kali diberi nama yang berbeda antara lain :
- Polisi Pamong Praja didirikan pertama kali di Yogyakarta berdasarkan Perintah No. 1 tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 dari Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Datasemen Polisi Pamong Penjaga Keamanan Kepanohon.
- Berdasarkan Perintah No. 2 tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948 disebut dengan nama Datasemen Polisi Pamong Praja.
- Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 disebut tentang nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Pada tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi Pagar Baya.
- Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 tahun 1963 Pagar Baya diubah namanya menjadi Kesatuan Pagar Praja.
- Terakhir dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah, maka disebut menjadi Polisi Pamong Praja dalam Pasal 86 dan PP No. 6 tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja


