Sekapur Sirih

Ketentraman dan kertertiban umum pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan ini maka salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam pasal 148 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Kententuan ini mempunyai ruang lingkup yang luas. Peran serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan peraturan daerah dan Keputusan Daerah merupakan salah satu unsur komponen penegak bangsa yang sangat penting. Sesuai dengan tugas dan fungsinya keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sangat strategis dalam upaya menumbuh kembangkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penunjang suksesnya otonomi daerah.